Politik

Upaya Transaksional Formulir C6 ? Ini Tips Pencegahan oleh KPU Kota Ambon

AMBON,MALUKU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin yakin pemilihan kepala daerah di Kota Ambon, 15 Februari mendatang berlangsung jujur dan adil. Bahkan, KPU dibawah kepemimpinan Marthinus Kainama selaku Ketua KPU Kota Ambon telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan kemungkinan terjadinya praktek jual beli surat suara

“Kami sudah menyepakati, pendistribusian formulir C6 atau undangan itu akan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Panwaslih dan juga PPL. Hal ini dikarenakan guna mencegah terjadinya kemungkinan adanya praktek jual beli formulir tersebut,”ujar Kainama kepada wartawan di Ambon, Selasa (7/2).

Kainama mengatakan, formulir C6 atau undangan beserta surat suara itu akan dibagikan berdasarkan jumlah penduduk yang tertera dalam dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan itu. Selain itu, adanya penambahan 2,5 persen sesuai aturan yang digunakan oleh KPU bahkan disisipkan sebanyak 2.000 surat suara untuk proses pelaksanaan PSU.

” Surat undangan dan surat suara akan didistribusikan pada tanggal 12-14 februari mendatang dan disesuaikan dengan jumlah DPT yang telah disahkan ditambah dengan 2,5 persen sesuai aturan KPU serta penambahan 2000 surat suara untuk pelaksanaan PSU,”jelasnya.

Dia menambahkan, surat suara untuk pelaksanaan PSU itu diistimewakan lantaran dibalik surat suara tersebut ada logo khusus sehingga penyelenggara ditingkat KPPS tidak bisa memanipulasi. “Jadi surat suara itu digunakan secara khusus karena memiliki logo dibelakangnya, dan hal ini menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,”pungkasnya. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
To Top