Tak Puas, Keluarga Kasim Belasa Polisikan Ketua HPMI Maluku

Jakarta – Tindakan pemukulan terhadap Kasim Belasa Siompo yang diduga dilakukan B.S, di kawasan Tugu Proklamasi Jakarta, Rabu (1/2/2017) kemarin berbuntut panjang.
Pihak keluarga Kasim Belasa yang merasa tak puas lantas mempolisikan Ketua HPMI, itu ke Polda Metro Jaya atas aksi pemukulan tersebut.

Laporan Polisi kepada Ketua HPMI Maluku di Jakarta
Laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP / 536 / II / 2017 / PMJ / Dik Reskrimum, tanggal 02 Februari 2017.
pihak keluarga korban tak ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekelauragaan.
Apa pasal ? mereka (pihak keluarga) menganggap aksi yang dilakukan B.S kepada keluarganya itu diluar batas kewajaran dan merupakan sebuah perbuatan pidana.
“Kami tidak mau menyelasaikan secara kekeluargaan, perilaku premanisme yang dilakukan Boy Sangadji sama sekali seperti orang tidak berpendidikan dan sudah jelas melanggar pasal 335 KUHAP,” jelas salah satu keluarga korban Asran Belasa.
Menurtunya tindakan tersebut sangat tidak elok dilakukan seorang tokoh muda Maluku seperti B.S.
Ia menambahkan, aksi tersebut sangat mencoreng nama baik pemuda dan mahasiswa di Maluku di Jakarta.
“Tindak melanggar hukum yang dilakukan ketua HIPMI Maluku ini sangat tidak baik, dan ini mencoreng nama baik pemuda/mahasiswa Maluku yang ada di jakarta,” tegas Asrun.
Informasi yang dihimpun peristiwa tersebut berawal dari status medsos B.S yang dikritisi Kasim Belasa (Korban), karena tidak terima B.S mengancam korban.
Kasim yang meras terganggu dengan ancaman itu, beretikat baik bertemu B.S dengan maksud meminta maaf, namun belum menyampaikan maksudnya korban pun langsung dianiaya oleh B.S.
Saat ini kasus itu tengah ditangani pihak Polda Metro Jaya (IN-01)
