Maluku

Sengketa Lahan PLTPB Maluku, Tulehu – Suli Saling Klaim

Ilustrasi Sengketa Lahan

AMBON,MALUKU- Dua desa di Jazirah Salahutu yakni Desa Tulehu dan Suli saling mengklaim hak tanah atas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Aksi saling baku klaim itu berujung diruang rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans didampingi Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Far-Far dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Onisimus Walalayo.

Kepala Biro Hukum, Hendrik Far-Far dalam rapat tersebut mengatakan seluruh proses persiapan hingga pembebasan tanah di wilayah sekitar telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dipatuhi oleh berbagai pihak yakni PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, BPN dan juga pemerintah daerah.

Dia mengatakan, sejak awal ketiga unsur tersebut telah bersepakat untuk melakukan kunjungan lapangan guna menetapkan lokasi Tulehu sebagai lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB).

“Seluruhnya mulai dari proses persiapan hingga pembebasan lahan telah dilakukan secara baik, ada sistem kesepakatan yang diambil yakni melakukan on the spot lapangan guna melihat langsung dan menetapkan lokasi tersebut sebagai lokasi pembangunan PLTPB itu,”ungkap Far-Far.

Selain itu, mencapai tahap kesepakatan, pemerintah kembali merujuk pada aturan untuk mengetahui siapa pemilik tanah yang sah. Untuk itu, pihaknya meminta BPN yang memiliki keahlian dalam melihat hal tersebut untuk berproses dan ternyata mengalami kendala.

Kendalanya, kata Mantan Caretaker Kabupaten SBT, dalam rapat beberapa waktu lalu bersama dengan Komisi A DPRD Maluku seluruh unsur bersepakat untuk melakukan tinjauan guna melihat batas wilayah dari pada Keluarga Sitanala, namun setelah dikroses ternyata Keluarga Sitanala tidak ada dalam tataran pemilik sah lahan tersebut. Terkait dengan jumlah uang, Far-Far menjelaskan, uang senilai Rp 4,8 milyar masih berada di pengadilan.

“Kami terus mencari langkah-langkah penyelesaiannya, opsi pertama yang kita ambil yakni mencari kesepakatan sehingga pembangunan proyek tersebut terus berjalan,”tandasnya. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top