Selisih Suara 9,3 Persen,Panwaslih : Pilkada Ambon Tak Bisa Bersengketa di MK

AMBON,MALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pasangan calon pada kamis kemarin yang di menangkan oleh pasangan Richard Louhenapessy – Syarif Hadler (PAPARISA BARU) dengan perolehan suara sebanyak 82.904 sedangkan PANTAS mendapatkan suara sebanyak 68.679 suara dan menempatkan selisih suara kedua pasangan calon tersebut sebanyak 14.225 suara atau 9,3 persen.
Kendati demikian, pasangan Paulus Kastanya-Sam Latuconsina (PANTAS) disinyalir menghadang kemenangan tersebut dengan melakukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Divisi Hukum dan Penindakan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Ambon, Paulus Titaley yang dimintai komentar terkait dengan dugaan itu mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi pasangan calon yang ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, sejumlah prasyarat tersebut yakni terkait dengan tenggat waktu yang diberikan KPU pasca penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Ambon.
“Nah penetapan ini, bagi Kota Ambon telah ditetapkan Kamis kemarin dan tenggat waktu yang diberikan berakhir Senin hari ini, apakah bisa dari sisi efisiensi waktu penyiapan berkas atau dokumen untuk bersengketa,”ujar Titaley.
Titaley yakin, apabila gugatan bersengketa dimasukan maka akan ditolak, lantaran tidak memenuhi syarat ini, yakni dimana daerah yang ingin melakukan sengketa di MK harus memiliki jumlah penduduk yang kisarannya mencapai 250.000-500.000 penduduk, bahkan selisih suara yang harus ditampilkan maksimal 1,5 persen kebawah.
“Kalau mau bersengketa silahkan, namun kita harus dudukan aturan normatifnya sehingga tidak membuang energi dikemudian hari, syarat yang harus dilengkapi yakni memperhatikan jumlah penduduk Kota Ambon yang tidak mencapai 250.000 penduduk, karena sebagai syarat harus memenuhi 250.000 hingga 500.000 penduduk tentunya dengan memperihatkan selisih suara pada posisi 1,5 persen, Hasil penetapan yang telah ditunjukan oleh KPU sebesar 9,3 persen itu berarti tidak bisa lagi bersengketa kalau pun di masukan ya diterima tapi tidak disidangkan,”katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Ambon dalam rapat pleno rekapitulasi suara pasangan calon yang bertarung pada pilkada 15 Februari lalu menetapkan pasangan Richard Louhenapessy-Syarif Hadler sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 82.904 sedangkan pasangan Paulus Kastanya – Sam Latuconsina hanya berada pada angka 68.679 suara.
Lebih rinci, perolehan suara tingkat kecamatan antara lain Kecamatan Sirimau Pasangan PAPARISA BARU unggu dengan perolehan 34,524 sedangkan PANTAS hanya memperoleh 26.079 suara. Di Nusaniwe PAPARISA Baru ungguldengan 23.298 suara sedangkan PANTAS 20.819 suara. Di Baguala PAPARISA BARU 12.456 suara, PANTAS 11.134 suara. Kecamatan Teluk Ambon PAPARISA Baru 9.930 suara sedangkan PANTAS 7.916 suara dan Leitimur Selatan PAPARISA BARU 2.696 suara sedangkan PANTAS unggul dengan 2.731 suara. (IN-04)
