Puluhan Karyawan di PHK, Ngidiho Nilai PT Nusa Ina Langgar Aturan

MALTENG,MALUKU- Aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa sebab oleh PT Nusa Ina terhadap 94 karyawannya, rupanya mendapat kecaman berbagai pihak. Proses PHK diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Sardin Ngidiho,Jumat (23/2).
Ngidiho pastikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja PT Nusa Ina yang ditujukan kepada puluhan karyawan ini memang benar.
“saya sudah bertemu dengan para karyawan yang di PHK. Ini tidak dibenarkan.PT Nusa Ina telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan,”kata dia.
Proses PHK kata Ngidiho , diduga kuat adalah PHK murni. Dan ini merupakan praktek melanggar aturan, sebab para karyawan tersebut tidak melakukan satu kesalahan. Olehnya itu pihak perusahan PT Nusa Ina harus membayar semua kerugian akibat PHK karna dinilai tanpa dasar hukum.
Ngidiho berujar, kasus tersebut bakal dilaporkan ke pimpinan DPRD sehingga Managemen PT Nusa Ina dapat mempertanggung jawabkan masalah ini.
“Masalah ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan, Managemen Nusa Ina harus di panggil. Mereka harus bertanggung jawab atas masalah ini. seluruh karyawan yang di PHK , mutlak dan harus menerima semua hak atas pemutusan kerja sepihak PT Nusa ina itu,”tegas Ngidiho.
Baca juga : Diduga Sunat Hak Karyawan,BADKO HMI Desak Pemda Malteng Evaluasi Pimpinan PT Nusa Ina
Secara terpisah Korwil Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Maluku tengah, Jossy Chr Tuhuleruw, SH meminta puluhaan karyawan yang di PHK PT Nusa Ina tidak meninggalkan Perusahaan. Sebab pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat diputusakan sepihak oleh Perusahaan sebelum memiliki kepastian hukum tetap dari lembaga pemutusan hubungan industrial.
“PT Nusa ina tidak bisa sepihak mutuskan hubungan kerja dengan karyawan sepanjang belum ada Keputusan Hukum tetap,. Sebelum ada keputusan dari Lembaga Pemutusan Hubungan Industrial, kami sarankan agar karyawan tidak meninggalkan Perusahaan”tuturnya
Terkait masalah tersebut, Tuhuleruw pastikan akan memberikan advokasi hukum bagi para karyawan korban PHK. sebab menurut dia, tindakan yang dilakukan PT Nusa ina tidak di benarkan mengeluarkan surat PHK kepada karyawan.
Dari berbagai informasi yang di peroleh, PT Nusa Ina telah melanggar pasal 151, Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerjaan. lebih lanjut dikatakan, dalam pasal 151 UU nomor 13 tahun 2003 itu, menegaskan bahwa Pengusaha di larang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berbagai berbagai alasan. Selain itu, meskipun karyawan melakukan pelanggaran berat sekalipun, Pengusaha atau Perusahaan tidak boleh melakukan PHK, sebab itu kewenangan Lembaga Pemutusan Hubungan Industrial. (IN-08)
