Ekonomi

Penghasilan Bawah 54 Juta Tidak Kena Pajak

Kepala KKP Ambon, La Masikamba

AMBON,MALUKU- Usai pembukaan deklarasi dan peresmian Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPP) Ambon dan jajaran,menggelar wawancara eksklusif bersama awak media,pada hari Selasa (28/02) di ruang kerja Kepala KPP Ambon.

Dijelaskan oleh La Masikamba yang menjabat Kepala KPP Pratama Ambon, bahwa penghasilan di bawah Rp.54.000.000,- masuk kategori PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.Nominal tersebut dikenakan tiap orang per tahun. Namun,tetap wajib mengisi dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) .

“PTKP ini dikenakan bagi orang per orang dengan nominal penghasilan di bawah Rp.54.000.000,-.Namun,wajib mengisi dan melaporkan SPT nya secara tepat waktu,jelas, benar dan lengkap.Karena,tidak sekonyong-konyongnya orang dikenakan pajak,”ujar Masikamba.

Menurutnya,PTKP masuk kategori Maluku Manggurebe Maju dalam program Gerakan Maluku Sadar Pajak Nasional.Butuh kesadaran semua orang dalam mengisi keuangan Negara melalui pajak.

“Inti gerakan Maluku sadar pajak nasional adalah manggurebe maju.Membutuhkan kesadaran semua orang dalam mengisi keuangan Negara melalui pajak untuk membangun Maluku secara bersama-sama,”tuturnya.

Dirinya menambahkan,peranan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kurang lebih 76 persen atau setara 1.307 Trilyun.Target itu bukan karena pindah angka tetapi bagaimana ada penghasilan yang dapat dilaporkan dalam SPT nya. (IN-15)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top