Pengawasan Perikanan Malra Butuh Partisipasi Masyarakat Pesisir

MALRA,MALUKU- Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Ir. Anderias Rentanubun mengingatkan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara agar terus berupaya meminimalisir perilaku masyarakat yang cenderung destruktif.
Salah satu solusinya adalah dengan memberikan sosialisasai terhadap pentingnya pengawasan kelautan,bagi masyarakat pesisir yang ada di Maluku Tenggara.
Menurut Bupati, sosialisasi terhadap pentingnya pengawasan perikanan perlu ditingkatkan pada desa-desa pesisir,pasalnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat masih rendah akan pentingnya kelestarian ekosistem perairan demi kelangsungan hidup biota laut.
“Mengingat kawasan konservasi perairan kita saat ini luasnya 150.000 ha (hektare) yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 6/KEPMEN-KP/2016 pada tanggal 5 February 2016 lalu, maka pengawasan wilayah perairan sangat penting dilakukan sejak dini”, Ujar Bupati usai mengikuti diseminasi hasil penilaian efektifitas pengelolaan perikanan dan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi.
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 46 tahun 2016 telah menetapkan kawasan konsevasi perairan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata (KSP). Hal itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir, pulau dan perairan dari ancaman orang-orang yang tak bertanggungjawab.
“Saya harap kita semua berpartisipas menjaga, memelihara dan melestarikan kekayaan alam laut kita. Walaupun, sesuai amanat undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menginstrusikan bahwa urusan kelautan dan perikanan menjadi kewenangan provinsi. Kita akan konsisten melakukan upaya pengelolaan kawasan laut Maluku Tenggara dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir di Maluku Tenggara,” Harapnya. (IN-12)
