Penanganan Pelanggaran Pilkada Malteng Tak Tuntas

Ketua Panwaslih Patut Dipertanyakan
MALTENG,MALUKU– Tindak tanduk Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran Pilkada Malteng kembali dipertanyakan publik. Kepastian penuntasan kasus itu hingga kini masih mengambang. Panwaslih Malteng pun terkesan mengulur-ulur waktu untuk memroses pelanggaran Pilkada.
Desakan agar kasus pelanggaran pemilu berupa ratusan formulir C6- KWK yang ditemukan di kamar penginapan Arisandi yang berlokasi di Kelurahan Namaelo kota Masohi, sempat membuat Ketua Panwaslih Malteng, Stenly Mailissa bungkam.
Baca juga : waduh.. Ada Kecurangan di Pilkada Malteng formulir C6 KWK Ditimbun Dalam Kamar Penginapan
Berbagai pihak yang diduga terkait dengan temuan tersebut justru baru diperiksa saat Injury Time, seperti yang dikemukakan Sekretaris Koalisi Demokrasi Rakyat (Kodrat) Alter Sopacua.
“Saya baru diperiksa pada tanggal 23 Februari kemarin. Pemeriksaan sudah lewat tengah hari,” kata Sopacua, kepada sejumlah awak media, Jumat (24/2).
Lanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan secara Marathon.
“Bersama saya saat itu turut diperiksa pemilik dan Resepsionis penginapan Arisandi,” jelas Sopacua.
Dugaan diulurkannya waktu, bakal berdampak pada pemeriksaan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hingga berita ini dipublikasikan, belum juga ada kejelasan terkait kasus dimaksud, apakah berakhir pada rekomendasi Panwaslih bagi Gakkumdu untuk memroses lebih lanjut kasus itu atau tidak.
“Tidak ada rekomendasi apapun dari Panwaslih yang sampai ke kita sebagai dasar untuk memroses lebih lanjut kasus pelanggaran Pilkada Maluku Tengah,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi INTIM NEWS Maluku.
Menurut Kapolres, acuan utama bagi penyidik untuk dapat menindak lanjuti kasus pelanggaran Pilkada adalah rekomendasi Panwaslih.
“Waktu penanganan kasus di Gakumdu sudah lewat karena itu sudah tidak mungkin lagi diproses ditingkat gakumdu,” tandas Kapolres.
Sebelumnya, Ketua Panwasli Malteng, Stenly Mailisa mengklaim pelanggaran Pilkada Malteng yang ditangani pihaknya selama tahapan Pilkada Malteng hanya satu.
“Ada beberapa laporan yang kita terima tapi hanya kasus ini yang kita tindak lanjuti. Kasus lain yang dilaporkan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pelapor karena saat hendak diklarifikasi, pelapor tidak hadir,” ucap Mailissa. (IN-08)
