Nelayan Aru Tangkap Puluhan Penyu Raksasa, Diduga Untuk Diperdagangkan

KEP.ARU-MALUKU- Penyu berukuran raksasa ditangkap nelayan Aru untuk diperdagangkan. Penyu yang berdiameter lebih dari satu meter itu diduga ditanngkap di kawasan Pulau Eno,Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Maluku.
Informasi yang dihimpun INTIM NEWS Maluku, Senin (20/2), Penyu hidup berukuran raksasa itu dimuat oleh nelayan setempat diduga untuk diperdagangkan di perusahan penadah yang ada beroperasi di Kepulauan Aru.
” Penyu yang ditangkap itu berjumlah 38 ekor. masih hidup. ditangkap disekitar Pulau Eno yang memang merupakan habitat Penyu di Kep. Aru. Ada 8 orang nelayan yang ada di Kapal itu. mungkin ingin dijual di perusahan, ” Terang Zeus Warga setempat.
Saat ini kapal bermuatan Penyu raksasa itu masih berlabuh di Pelabuhan Dobo.
Pihak terkait diminta untuk mencegah peredaran, perburuan, dan perdagangan hewan yang dilindungi termasuk Penyu.
Untuk diketahui, Semua jenis Penyu laut di Indonesia telah dilindungi. hal itu dpertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (IN-16)
