Maluku Tenggara

Musrenbangcam Kei Kecil Selaraskan Pembangunan

Asisten III Sekda Maluku Tenggara Bernadus Retob, Sos

MALRA,MALUKU- Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembagunan (Musrenbang) perdana tahun 2017 yang berlangsung di desa Ohoidertawun Rabu (22/2).

Bupati Maluku Tenggara dalam sambutannya yang dibacakan asisten III Sekda Maluku Tenggara Bernadus Retob, Sos mengatakan, hakekat pelaksanaan Musrenbang adalah sebagai forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sesuai amanat Pasal 122 Ayat 1 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, tujuan musrenbang Kecamatan adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Maluku Tenggara tahun 2018.

Sehingga diharapkan melalui musyawarah ini tercipta sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan kecamatan, dengan program prioritas SKPD yang memerlukan dukungan pendanaan, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD provinsi maupun APBN.

Pembukaan Musrenbang Kec.Kei Kecil ditandai dengan pemukulan Tifa oleh asisten III Sekda Maluku Tenggara Bernadus Retob, Sos

Pembukaan Musrenbang Kec.Kei Kecil ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Asisten III Sekda Maluku Tenggara Bernadus Retob, Sos

“Kita sangat berharap isu strategis permasalahan pembangunan kita pada tahun 2018 meliputi, tingkat kemiskinan yang masih harus terus ditekan, pelayanan dasar infrastruktur pendukung kawasan pedesaan, aksesibilitas dan konektivitas, permasalahan lingkungan, serta kualitas sumberdaya manusia yang terlatih dan terdidik” paparnya.

Olehnya itu, kata dia, untuk mengatasi permasalahan yang ada dengan sumberdaya keuangan kita yang terbatas, maka diperlukan pemilahan atas permasalahan dan tantangan yang perlu untuk ditangani segera. Pemerintah daerah, melalui evaluasi capaian kinerja RPJMD serta dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan daerah demi lancarnya pembangunan daerah ini kedepan.

Sementara itu, Ketua panitia Musrenbangcam sekaligus Sekretaris Kecamatan Kei Kecil, Sony Apner Damamain, SSTP. MPH dihadapan undangan yang hadir mengatakan, Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun 2017 merupakan kegiatan tahunan dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan tingkat kecamatan berdasarkan hasil perencanaan Desa (Ohoi) yang sudah ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Ohoi (Musrenbang Ohoi).

Musrenbang Tahun 2017 didasari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bersama Kepala Bappenas dan Mendagri Nomor 1181 / M.PPN / 02 / 2010 dan 050/224/SJ tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang dan Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 051/ 71 tanggal 02 Pebruari 2017 tentang Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. (IN-12)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top