KPU Ambon Persiapkan Pelaporan Pilkada

AMBON, MALUKU – Setelah melakukan pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon tengah mempersiapkan laporan. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Ambon Bidang Hukum, Muhammad Shaddek Fuad kepada media ini, kemarin.
“Saat ini kita tinggal membuat pelaporan terhadap Pelkada Kota yang telah diselenggarakan. Beberapa hari kedepan, kami akan melakukan rapat koordinasi terkait dengan pengelolaan dokument untuk dimasukkan bersamaan dengan laporan nanti, mulai dari DAA, lampiran DAA 1, dan kemudian juga dengan DB ditingkat KPU Kota Ambon. Itu tahapan yang akan kita lakukan, setelah itu baru kita buat laporan terakhir tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon,” ujar Shaddek.
Dikatakannya, laporan akhir yang dibuat nantinya akan disampaikan ke Pemerintah kota Ambon, DPRD Kota, Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, KPU Maluku dan juga ke KPU pusat. Soal pengusulan nama calon walikota dan wakil walikota terpilih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), itu nanti berkaitan dengan tahapan berikutnya yakni setelah penetapan calon terpilih yang telah ditetapkan sesuai jadwal pada tanggal 8 Maret 2017.
“Sesuai jadwal, maka penetapan calon terpilih itu dijadwalkan pada tanggal 8-10 Maret, sementara pengusulan atau pengajuan itu dilakukan mulai tanggal 9 hingga 11 Maret kepada pemerintah pusat. Soal waktu pelantikan itu menjadi kewenangan dari pemerintah daerah dan kementerian. Kalau dalam ketentuan itu yakni 14 hari setelah penetapan kandidat terpilih, namun karena ini adalah pilkada serentak, jadi aspek serentak itulah yang dipertimbangkan. Sehingga, masa jabatan harus disetarakan agar kemudian jika selesai masa jabatan kepala daerah juga harus bersamaan,” tandasnya.
Dia melanjutkan, yang jadi masalah kemudian adalah daerah yang menuai gugatan. Namun, karena ini merupakan Pilkada serentak, maka apakah harus menunggu proses gugatan bagi daerah-daerah lain hingga selesai ptoses gugatannya, ataukah akan sama dengan Pilkada serentak jilid I pada 2015 silam, dimana yang tidak ada gugatan itu duluan dilantik, baru setelah itu disusul oleh yang sedang menggugat.
“Soal gugatan untuk Kota Ambon, sampai dengan saat ini kami belum menerima informasi gugatan dari para pasangan calon. Dan kalau berdasarkan pada ketentuan, maka hari ini adalah kesempatan terakhir mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi, karena 3 hari terhitung pasca penetapan itu sudah harus mengusulkan, namun sampai dengan hari ini kami tidak menerima informasi terkait gugatan terkait dengan hasil pemilihan yang telah ditetapkan dalam pleno KPU,” pungkasnya. (IN-04)
