Internasional

Hakim Seattle hentikan penerapan kebijakan imigrasi Trump secara nasional

INTIM NEWS- Keputusan Hakim Federal James Robart  yang berlaku secara nasional berlawanan dengan klaim pengacara pemerintah yang menyebutkan bahwa negara bagian AS tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat perintah eksekutif Trump.

Gugatan hukum terhadap kebijakan Trump ini pertama kali dilakukan oleh negara bagian Washington, lalu Minnesota.

Jaksa Agung negara bagian Washington Bob Ferguson menggambarkan larangan itu ilegal dan tidak konstitusional, karena merupakan bentuk diskriminasi terhadap manusia karena agama mereka.

Keputusan itu merupakan tantangan besar bagi pemerintah Trump, dan berarti bahwa warga negara dari tujuh negara sekarang diizinkan  secara teori  untuk mengajukan permohonan visa AS, seperti dikutip BBC.

Kebijakan yang ditandatangani Trump pada pekan lalu, memicu protes massa dan menimbulkan kebingungan di sejumlah bandara di AS.

Departemen Luar Negeri mengatakan 60.000 bisa telah dibatalkan.

Perintah eksekutif Trump menunda sementara Program Administrasi Pengungsi AS selama 120 hari.

Protes atas kebijakan Trump

Protes warga Amerika Serikat atas kebijakan Presiden Donal Trump

Selain itu dalam perintah eksekutif, diberlakukan larangan tidak terbatas bagi pengungsi Suriah. Setiap orang yang tiba dari Irak, Suriah, Iran, Libia, Somalia, Sudan dan Yaman menghadapi 90 hari penundaan visa.

Presiden Trump berpendapat bahwa kebijakannya bertujuan untuk melindungi Amerika. Dia mengatakan visa akan kembali diterbitkan jika “kebijakan yang lebih aman” telah selesai dibuat, dan membantah bahwa langkah itu merupakan bentuk larangan terhadap Muslim.

Sejumlah Jaksa Agung di negara bagian telah menyebutkan bahwa perintah itu inkonstitusional. Sejumlah hakim federal telah memutuskan menghentikan sementara deportasi pemegang visa, tetapi keputusan hakim di Seattle merupakan yang pertama yang dapat berlaku secara nasional. (IN/Web)

Print Friendly, PDF & Email
To Top