Kota Ambon

HAKI Dibajak ? Lapor.. Tim Anti Pembajakan Bakal Beraksi

AMBON,MALUKU – Badan Ekonomi Kreatif RI menggelar sosialisasi tim penanganan pembajakan di Ambon, Jumat (24/2).

Direktur fasilitasi akte pelayanan intelektual Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Robinson Sinaga dalam sambutannya menyatakan, kehadiran tim ke Ambon untuk mensosialisaikan tim penanganan pengaduan pembajakan produk ekonomi kreatif.

Tim ini adalah tim yang akan membantu pelaku ekonomi kreatif di indonesia ketika menghadapi masalah pembajakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

“Di indonesia kan banyak para pencipta lagu tu,banyak penyanyi, nah ketika lagu mereka ada yang dibajak ya tugas kita mendampingi mereka, dalam menyelesaikan setiap proses yang dihadapi, hingga pada proses hukumnya,” ungkapnya.

Dikatakan, penanganan pembajakan sifatnya pendampingan ,mulai dari penyiapan meterinya, sampai ke Kepolisian, lanjut ke penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan, sehingga ada kepastian hukum yang pasti dari kasus pembajakan yang dilakukan tersebut.

Prosedur penanganannya lanjutnya, untuk pengaduan tidak mungkin orang di Ambon akan mengadu ke Jakarta, tetapi dari laporan yang disampaikan, tim dari Bekraf yang nantinya akan turun ke Ambon untuk melakukan proses pendampingan.

“nanti kita yang datang mendampingi. Apakah ke Hukum dan HAM atau ke Kepolisian,” ungkapnya.

Dikatakan di kota Ambon sampai saat ini belum ada laporan pembajakan. Namun untuk Indonesia sendiri, telah banyak pengaduan yang datang dari pemilik hak katas kekayaan intelektual. Baik di bidang music dan film.

“Saat ini yang sangat banyak adalah di media online. karena itu kita buat kerjasama dengan kementerian Hukum dan HAM termasuk juga dengan Kominfo, sehingga dapat memblokir media online yang sifatnya hanya membajak, “ tandasnya.

Pelangaran terhadap Undang Undang Hak cipta dan pembajakan dapat dikenai pidana kurungan 10 tahun dengan denda sebesar 4 Miliar.

Dia berharap, pembajakan di Indonesia dapat dikurangi,agar orang yang memiliki hak cipta memang benar dapat memperoleh hak mereka secara penuh. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top