Maluku Tengah

FPD Sambangi DKPP Dan BAWASLU RI Protes Keputusan KPU Malteng

Jakarta- Ratusan mahasiswa Maluku yang terwadahi dalam Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) Malteng melakukan aksi demonstrasi memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malteng serta meminta proses Pilkada ditangguhkan.

Aksi ini berlangsung di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Jakarta, kemarin.

Penyebab aksi turun jalan itu ternyata punya sebab. apa pasal ? ternyata KPUD Malteng dinilai ‘menyunat’ hak politik Paslon Bupati independen Isnain Solo dan Jakob Soakalune dengan melakukan pencetakan surat suara hanya satu paslon, sementara proses hukum yang diajukan Paslon Independen ke Mahkama Agung (MA) masih menunggu putusan.

Koordinator Aksi Basri Leslawan  menegaskan pihak KPUD Malteng diduga dengan sadar melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik yang lebih lanjut di atur dalam BAB II pasal 3, peraturan bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13,11 dan 1 tentang Kode Etik penyelengara Pemelihan Umum serta Peraturan Komisi Pemelihan Umum Nomor 15 tahun 2015.

Dia menduga ada oknum KPU Pusat yang membantu KPUD Malteng dalam memuluskan pelanggaran ini.

“Aturannya suda jelas, kenapa KPUD Malteng melanggarnya ? Kami hanya meminta DKPP segera memberikan sangsi kepada komisioner KPUD Malteng dan oknum KPU Pusat ,yang terlibat atas pelanggaran Kode Etik tersebut,” tegasnya.

Sementara aksi serupa yang dilakukan di depan kantor DKPP direspon dengan baik, perwakilan DKPP berjanji akan sesegera mungkin ditindaklanjuti ke KPU Pusat.

“Kita akan melaporkan masalah ini ke KPU Pusat secepatnya,” ungkap salah satu perwakilan DKPP.

Basri Lesilawang Cs meminta pihak BAWASLU dan KPU Pusat menangguhkan Pilkada Malteng, sampai proses hukum yang diajukan Paslon independen Isnain Solo dan Jacob Soakalune di Mahkamah Agung (MA) selesai.

“Kami meminta Bawaslu dan KPU Pusat untuk segera menangguhkan sementara proses Pilkada, hingga proses hukum di MA selesai,” katanya tegas.

Ia juga meminta BAWASLU RI memberikan sanksi kepada Komisioner KPUD Malteng dan PANWASLU Malteng yang menabrak aturan Pilkada dengan ‘menyunat’ hak politik paslon Independen.

“Harus ada proses hukum, jika tidak kami akan terus melakukan demonstrasi,” kecam Basri.

Ia tidak mengancam tapi memberi ingat akan kembali menduduki kantor BAWASLU, DKPP dan KPU Pusat untuk menuntut hal yang sama.

“Dengan kebesaran jiwa kami akan menjadi mimpi buruk untuk pemerintah jika persoalan ini tidak diselesaikan, besok kami akan kembali melakukan demonstrasi,” kuncinya. (IN-05/IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
To Top