Nasional

DPD RI Tekad Selesaikan RUU Provinsi Kepulauan

AMBON,MALUKU- Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan yang diperjuangkan oleh Provinsi Maluku bersama tujuh provinsi lainnya bakal direalisasikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Kendati akan direalisasi, namun nomenklatur bukan lagi menjadi RUU Provinsi Kepulauan namun menjadi RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Wilayah Kepulauan Dalam Bingkai NKRI.

Ketua DPD Republik Indonesia, Mohammad Saleh dalam arahannya mengatakan RUU ini merupakan RUU yang telah diperjuangkan sejak beberapa tahun silam, bahkan tahun ini setelah berubah nomenklaturnya menjadi RUU penyelenggaraan pemerintahan daerah wilayah kepulauan berbasis NKRI sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Sebelumnya juga, pada tahun 2015, DPD Republik Indonesia mengajukan RUU Wawasan Nusantara sebagai usul inisiatif DPD yang akan dibahas bersama pemerintah dan DPR Republik Indonesia.

“Tahun 2017 ini RUU tentang penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan berbasis NKRI masuk menjadi Prolegnas, di dua tahun lalu, kita juga mengusulkan kepada pemerintah terkait RUU Wawasan Nusantara sebagai inisiatif.”ujar Saleh, Rabu (8/2).

Saleh mengungkapkan, yang menjadi landasan terpenting yakni penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan karakteristik kepulauan harus menjadi beda dengan wilayah yang menganut jumlah luas daratan. Dia menjelaskan, sebagian besar wilayah pada kawasan Indonesia timur paling didominasi oleh wilayah laut. Selain itu, wilayah kepulauan harus mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah pusat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sehingga berbeda dengan wilayah lain.

Secara fakta, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mengakomodir kepentingan laut secara fisik dan mengatur kewenangan mengelola sumberdaya alam di wilayah laut baik secara atributif maupun tugas pembatuan.

Dia mengatakan, perjuangan hingga RUU ini masuk dalam prolegnas 2017 berkat dorongan dan kerjasama dari delapan provinsi diantaranya Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

“Kedepan, kita akan lebih meningkatkan kerjasama kita dngan delapan wilayah yang secara berkesinambungan terus mendorong pemerintah dalam menggagas RUU tersebut.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD Republik Indonesia menambahkan, lebih dari 50 RUU yang telah dimasukan dalam prolegnas untuk dibahas dalam tahun ini, salah satunya yang akan diperjuangkan yakni RUU tentang penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan berbasis NKRI. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
To Top