Bupati Malra Lantik Pejabat Eselon III Dan IV

MALRA,MALUKU- Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Ir. Anderias Rentanubun kembali melantik dan mengambil sumpah sebanyak 500 lebih pejabat administrator dan pengawas, eselon III dan IV yang berlangsung di aula Hotel Grand Villia Jumat (3/2/2017).
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Bupati Maluku Tenggara Ir. Anderias Rentanubun, Wakil Bupati Maluku Tenggara Drs. Yunus Serang, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan instansi fertikal, tokoh agama, pimpinan SKPD dan tamu undangan.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Administrator setara Jabatan Struktural Eselon III serta pengawas setara Jabatan Struktural Eselon IV diambil tak lama berselang pelantikan pejabat eselon II.
“hari selasa tanggal 31 Januari 2017 saya telah melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara Jabatan Struktural Eselon II, hal ini tentu sebagai implementasi perubahan regulasi berkenaan dengan penataan Perangkat Daerah (PD)”, kata bupati saat membacakan sambutannya.
Dalam pandangan umum dan kelazimannya, pelantikan seseorang PNS dalam jabatan apapun baik jabatan struktural maupun Jabatan Fungsional dimaknai sebagai kesuksesan yang diraih oleh seorang aparatur dalam pelaksanaan tugas kedinasan serta menjadi kebanggaan diri dan segenap keluarga besar.
Disisi lain jabatan adalah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh setiap pribadi maupun kepada Tuhan. Sebagai amanah, seseorang yang diangkat dalam jabatan dinilai mampu dan cakap sorta memiliki kapasitas untuk dipercayakan mengemban tugas-tugas pemerintahan, ungkapnya
Lebih lanjut dikatakan, kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan, yang menjadi pertimbangan utama adalah kualifikasi dan kompetensi.
“Dengan demikian bilamana ada ungkapan dan statement bahwa jabatan adalah pemberan atasan atau karena lobi dan kedekatan tertentu tidaklah benar adanya. Yang benar adalah bahwa seseorang yang diangkat dalam jabatan dianggap telah memiliki kemampuan yang memadai untuk dapat melaksanakan tugas kedinasan. Memang harus diakui bahwa subyektifitas selaku pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dijamin dalam ketentuan perundangan yang berlaku, namun tidak serta merta pertimbangan subyektifitas saya tersebut keluar dari prinsip-prinsip sistem merit yang dianut. Saya katakan tidaklah demikian, karena hal mendasar yang perlu digarisbawahi bahwa kepentingan dan keberlangsungan organisasi adalah hal yang mutlak dipertimbangkan,” tepis orang nomor satu di Maluku Tenggara itu.
Olehnya itu dia berharap, pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar bekerja efektif sesuai dengan tugas dan tupoksinya masing-masing sehingga pelayanan terhadap publik bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. (IN-12)
