Kota Ambon

Astaga !! Bolos Saat Jam Kerja, Puluhan PNS Kota Ambon Digiring Pol PP

AMBON,MALUKU – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon ditangkap lantaran meninggalkan kantor saat jam kerja berlangsung. Puluhan pegawai tersebut ditangkap saat Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) asal Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, menggelar razia tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, tim gabungan tersebut mulai bergerak menuju puluhan rumah kopi sekitar pukul 08.30 Wit, Senin (13/2) dibawah komando Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Jusuf Putirulan dan menurunkan personil sekitar 30 orang.

Menariknya, saat operasi gabungan ini tiba di Rumah Kopi Sariwangi yang berlokasi di Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau itu sejumlah kalangan PNS hingga pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kota Ambon dijaring. Pimpinan SKPD yang dijaring diantaranya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Pieter Saimima dan Denny Lilipory selaku Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Ambon dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femmy Sahetapi dalam keterangan pers di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembersihan terhadap pegawai negeri yang sering bolos atau absen pada jam kerja.

“Saya rasa ini langkah utama yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi bersih dan berdisiplin dalam rangka menjadi abdi negara yang benar-benar menjangkau pelayanan publik ke masyarakat,”ungkap Sahetapi usai pelaksanaan operasi pasukan razia itu.

Mantan Kepala Perpustakaan dan Kearsipan ini merincikan dari razia yang dilakukan yakni terjaring sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil yang terjaring meluas mencakup wilayah provinsi dan Kota Ambon. Dari 43 orang tersebut terdapat 7 orang PNS lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan 19 pegawai Kota Ambon, sisanya tersebar kedua instansi pemerintah ini.

“Ada juga pimpinan SKPD lingkup Kota Ambon yang dijaring, namun akan dipulangkan ke instansi pemerintahan untuk ditindaklanjuri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Sahetapi menegaskan, ke-43 oknum PNS ini ditindak dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan berbagai aturan dan regulasi yang telah disahkan oleh Gubernur dan Walikota.

Menurutnya, waktu yang digunakan oleh pegawai negeri ini adalah langkah yang salah, pasalnya waktu tersebut seharusnya dipergunakan untuk melayani masyarakat bukannya menghabiskan waktu di Rumah Kopi, Mall dan warung lainnya.

Selain itu, dari 20 pegawai negeri yang terjaring terdapat juga PNS yang berasal dari luar daerah, namun pada saat proses razia berlangsung, PNS tersebut tidak bisa menunjukan bukti surat tugasnya.

“Kalau tugas luar ya harus ada surat dari pejabat tertinggi berupa SPPD sebagai bukti. Tindakan ini bukanlah hal yang berlebihan namun hal yang perlu di dilaksanakan demi menciptakan birokrasi bersih dan tertib,”tegasnya.

Selain itu, Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Jusuf Putirulan menambahkan puluhan nama PNS yang masuk dalam penjaringan harus di panggil untuk diberikan teguran sehingga ada efek jera. Bukan hanya itu, Mantan Kepala Biro Pemerintahan ini menegaskan, pihaknya juga akan lebih menggiatkan operasi razia ini sehingga para PNS bisa menetap di kantor selama jam kerja. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
To Top