Antisipasi Kamtibmas Saat Pilkada, Penjabat Gubernur Papua Barat Hentikan Penjualan Miras

Manokwari,Papua Barat – Jelang Pemilihan kepala daerah `15 Februari 2017 Papua Barat dineralisir dari peredaran dan konsumsi minumn keras. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan surat Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs Eko Subowo lewat surat edaran Nomor 338/114/SE/GPB/2017, yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Provinsi Papua Barat. Surat dengan perihal Pengendalian dan Pembahasan Penjualan, Peredaran dan Konsumsi Minuman Keras (Miras), pada hari H pencoblosan dan pasca pemungutan suara Pilkada 2017.
Penyebab dirbitkannya SE itu berdasar pada Indeks Tingkat kerawanan, yang mengelompokan Papua Barat sebagai salah satu lokasi rawan saat Pilkada berlangsung.
“Indeks Tingkat Kerawanan (ITK) Pilkada serentak secara Nasional tahun 2017, Provinsi Papua Barat berada pada tingkat pertama,” terang Sekda Papua Barat Nathaniel Mandacan.
Adapun materi SE itu, adalah mengintruksikan para bupati/walikota untuk mengantisipasi kejadian yang mengganggu persiapan, pelaksanaan dan pasca pemungutan suara.
“Melarang untuk sementara waktu perjualan, peredaran dan konsumsi miras selama masa tenang, hari pemungutan suara dan 3 hari masa perhitungan suara, yaitu sejak 12 Pebruari hingga 18 Pebruari 2017,” tandasnya.
Dia berharap seluruh elemen masyararakat, dapat membantu aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di Papua Barat.
“Penyeleinggara Pilkada, unsur Forkopimda, aparatur pemerintah, TNI, Polri, seluruh elemen masyarakat berkomitmen menjamin pelaksanaan Pilkada yang demokratis, bersih, jujur, adil, tertib dan damai,” Tutupnya. (IN-15)
