Kota Ambon

Amazing !! Ini Ranperda Inisiatif DPRD Maluku yang Bikin Haru

AMBON,MALUKU – Komisi D DPRD Maluku rupanya telah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah untuk diusulkan ke lembaga paripurna. Demikian diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiah Uluputty  di Ambon, Senin (6/2/2017).

” Di tahun ini, kita dari Komisi D DPRD Provinsi Maluku telah menyiapkan berbagai agenda dan berbagai peraturan daerah untuk di realisasikan pada tahun 2017,”ujar Uluputty.

Dua rancangan peraturan daerah yang siap diusulkan ke paripurna yakni Ranperda tentang penyelenggaraan Disabilitas dan Ranperda tentang ibu hamil dan anak menyusui. Dijelaskan, komisi terpanggil untuk membuat sebuah peraturan daerah tentang penyelenggaraan penyandang disabilitas. pasalnya menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban, yang selama ini terabaikan dan dipandang bukan sebuah kebutuhan. padahal  bagi para penyandang disabilitas mmerupakan  kebutuhan yang harus ada uluran tangan pemerintah.

Selain itu, pada aspek yuridis formal, langkah awal untuk pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas harus dimulai dari adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas. Secara formal Indonesia sudah memiliki sejumlah peraturan terkait hak-hak penyandang disabilitas.

Mulai dari UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sampai UU No. 19 Tahun 2011 tentang Hak Peyandang Disabilitas sebagai ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang disahkan DPR RI November 2011 hingga terbentuknya HWDI yang merupakan wadah perkumpulan para penyandang disabilitas tersebut.

“Mereka sangat membutuhkan perlindungan serta berbagai langkah advokasi yang berkaitan dengan kehidupan para penyandang disabilitas di daerah, karena selama ini pemerintah menutup mata terhadap masalah tersebut,”jelasnya.

Politisi PKS ini juga mengharapkan agar Ranperda yang akan tetapkan menjadi payung hukum dan juga mengakomodir pendidikan para penyandang disabilitas itu.

“Ranperda ini diharapkan menjadi perda payung yang akan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku sehingga apa yang menjadi harapan dan dambaan mereka untuk memperoleh sarana/prasarana pendidikan dan sebagainya bisa terakomodasi,” pungkasnya. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
To Top