Soal Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Ameth, Bupati Malteng Tumbang di Mahkamah Agung

Jakarta – Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Bupati Maluku Tengah nomor 141-625 tahun 2016 tanggal 29 Mei tahun 2015 tentang pengesahan kepala pemerintah negeri Ameth , Kecamatan Nusalaut , Kabupaten Maluku Tengah dianulir Mahkamah Agung dalam kasasi yang diajukan oleh Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua. Bupati Malteng harus tu.mbang di Mahkamah Agung.
Kasasi yang diajukan oleh Bupati Maluku Tengah melawan Jacob Berhitu dan Wempy Dirk Pakinnusa itu ditolak Majelis Hakim H.Supandi (Hakim Ketua) dan Yosran (Hakim anggota) lewat surat putusan dengan nomor 344K/TUN/2016.
adapun yang menjadi pertimbangan hakim, alasan oleh penggugat (Bupati Maluku Tengah) tidak dapat dibenarkan dan keputusan Judex Facti (penentu fakta) dalam perkara itu dinilai tidak bertentangan dengan hukum dan undang undang.
” Mengadili, menolak prermohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Bupati Maluku Tengah , tersebut, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), ” petik putusan dengan nomor 344K/TUN/2016.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah mengambil putusan sela dengan nomor 12/G/2015/PTUN-ABN dengan amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat (Wempi Dirk Parinnusa) , menyatakan batal surat keputusan Bupati Maluku Tengah nomor nomor 141-625 tahun 2016 tanggal 29 Mei tahun 2015 tentang pengesahan kepala pemerintah negeri Ameth , Kecamatan Nusalaut , Kabupaten Maluku Tengah. (IN-01)
