Politik

Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Perlu Pembobotan

AMBON,MALUKU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Ambon perlu pembobotan dari sejumlah stakeholder pemangku kepentingan. Demikian antara lain keterangan Ketua Pansus II Mourits Tamaela kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Hal yang melatarbelakangi sehingga ranperda ini terbentuk katanya seiring dengan latar belakang wilayah Ambon dengan turunan Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2004 inculde didalamnya pembatalan terkait UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

“Hal ini yang mendorong pansus untuk melindungi ketersediaan air minum di wilayah Kota Ambon,”katanya.

Namun, faktanya dalam pembahasan internal pansus, menemukan adanya sejumlah kelemahan yang masih harus diboboti sebelum nantinya ditetapkan dalam rapat paripurna. Pembobotan yang perlu dilakukan terutama pada pelayanan publik dan perlindungan kawasan resapan air sehingga keamanan wilayah penghasil air itu dijaga dan tidak dialihfungsikan merujuk kepada fungsi air yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

“Dalam pembahasan, pansus menemukan kelemahan baik dari aspek juridis maupun sosiologisnya bahwa wilayah Kota Ambon menurut kajiannya yang dilakukan oleh akademis Unidar Ambon dan Tim Asistensi. Kami menemukan, seharusnya, ada prinsip dasar yang seharusnuya dilakukan oleh kami dan pemerintah yakni merumuskan perda terkait dengan perlindungan area resapan air sehingga kualitas dan kuantitas debit air tetap meningkat demi menjawab kebutuhan masyarakat,”tuturnya.

Dilain sisi, Anggota Pansus II Elly Toisutta menambahkan, menurut laporan PDAM Ambon jumlah pelanggan PDAM hingga kini mencapai 9.000 orang namun jumlah debit air yang dipaparkan hanya tersedia 6.000-7.000. Padahal jika dibandingkan dengan kebutuhan air pada rumah tangga pelanggan seharusnya 1 kubik per hari. “Ini sebuah problematika yang harus diselesaikan oleh DPRD demi menjawab kebutuhan air minum di Kota Ambon,”jelasnya.

Menurutnya, pembobotan yang harus dilakukan yakni melahirkan perda tentang perlindungan kawasan resapan air sehingga kualitas dan kuantitasnya tetap terjaga. Disamping itu, menurut Politisi Golkar ini, yang menyebabkan kurangnya debit air lantaran pemerintah kota sering menerbitkan IMB bagi masyarakat yang ingin membangun pada kawasan pegunungan. Padahal areal tersebut seharusnya dilindungi demi ketersediaan air.

“Akibat dari ali fungsi hutan di pegunangan menjadi areal pemukiman menyebabkan debit air itu berkurang, karena areal tersebut adalah areal penyimpanan air.”tuturnya.

Untuk itu, kedepan pemerintah lebih memperketat pengeluaran IMB bagi masyarakat yang ingin membangun di areal pegunungan. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
To Top