Kesehatan

Penyandang Disabilitas Maluku Capai 8.303 Orang

AMBON,MALUKU- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku, Sartono Pining mengatakan jumlah penduduk di Maluku yang tergolong pada kategori penyandang disabilitas. Menurutnya, jumlah tersebut tersebar secara merata di 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Jumlah penyandang disabilitas di Maluku tahun 2016 berjumlah 8.303 orang. Data ini masih sama dengan data tahun 2015 lalu,”ujar Sartono kepada wartawan di Ambon, Rabu (25/1).

Sartono merincikan, dari 8.303 penduduk yang masuk kategori penyandang disabilitas diantaranya disabilitas ringan atau biasa mencapai 8.000 orang dan disabilitas berat mencapai 303 orang. Ribuan penyandang cacat di Maluku, katanya telah disentuh oleh pemerintah. Bahkan menurutnya, pihaknya secara langsung telah melakukan kunjungan lapangan ke rumah salah satu penyandang cacat kategori berat dan berbincang guna mengetahui masalah yang dihadapi.

Bagi Mantan Kepala Biro Umum Setda Maluku ini, pemerintah melalui Dinas Sosial Provinsi Maluku telah menyiapkan bantuan dalam rangka membantu penyandang cacat tersebut. Untuk kategori penyandang disabilitas berat, pemerintah telah menyiapkan bantuan berupa jaminan asistensi sosial yang dianggarkan setiap tahunnya sejumlah Rop3.600.000 sementara untuk penyandang disabilitas biasa atau ringan, pemerintah juga membantu dengan bantuan peralatan diantaranya kursi roda, tongkat, alat bantu dengar dan peralatan lainnya.

“Untuk kategori penyandang disabilitas berat, pemerintah telah menyiapkan bantuan berupa jaminan asistensi sosial yang dianggarkan setiap tahunnya sejumlah Rop3.600.000 sementara untuk penyandang disabilitas biasa atau ringan, pemerintah juga membantu dengan bantuan peralatan diantaranya kursi roda, tongkat, alat bantu dengar dan peralatan lainnya,”katanya.

Dia mengkhawatirkan, jika data yang ada mengalami kenaikan. Untuk itu, dirinya mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota di Maluku secepatnya memasukan data terkait penyandang disabilitas sehingga ada keabsahan data yang nantinya dipertanggungjawabkan. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
To Top