Berita Pilihan Redaksi

Kejahatan Rupiah di Pasar Mardika Terkuak

AMBON,MALUKU – Sarang kejahatan rupiah alias uang di dalam pasar mardika akhirnya terkuak. Terkuaknya kejahatan tersebut ke publik setelah Penjabat Walikota Ambon, Ir Frans J Papilaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut, Selasa (17/1).

Pantauan media ini di lokasi pasar, Penjabat Walikota Ambon didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kota Ambon melakukan tinjauan yang berlangsung pukul 09.30 WIT.

Rombongan sidak tersebut melakukan sidak pertama kalinya di lokasi terminal A dan B hingga akhirnya masuk pada gedung putih berlantai tiga itu. Papilaya yang berpakaian korpri lengkap itu tak banyak bicara, namun banyak mengamati kesembrawutan pasar itu.

Kendati pasar tersebut telah dijaga berlapis mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Cq Bagian Perparkiran dan pihak kepolisian, namun para pedagang kaki lima alias PKL itu masih lolos bebas berjualan di tepian jalan. Hal ini sontak membuat Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku ini naik pitam .

Di lokasi pasar ikan, Papilaya mengatakan akan melakukan pembersihan sehingga bagian pasar yang diperuntukkan untuk menjual ikan dapat direnovasi karena kondisi sekarang ini tidak memadai alias jorok.

Bukan hanya itu, Papilaya yang didampingi Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease itu melanjutkan pantauannya ke lokasi ongkoliong.

Di daerah inilah yang membuat kejengkelan sang penjabat kota naik lagi. Pasalnya hampir seluruh bangunan kios yang dipusatkan diatas talid pasar tersebut dibangun tanpa mengantongi Ijin Membangun Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Ambon. Setelah dicek, para pedagang mengaku disuruh membangun oleh pemerintah desa Batu Merah.

Dalam perbincangan singkat yang dihimpun media ini di lokasi, Penjabat menginstruksikan kepada Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru untuk mengagendakan rapat bersama dengan pihak pemerintah desa dan saniri negeri Batumerah untuk mengklarifikasi masalah ini.

Bahkan lebih parahnya lagi, ada sebuah kios permanen yang dibangun oleh oknum tertentu untuk disewakan demi meraup keuntungan dalam jumlah fantastis. Bayangkan saja, bangunan kios yang dibangun dengan menggunakan papan diatas talid penahan ombak dikontrakan Rp50juta per 3 tahun.

Hal tersebut diakui oleh La Ingga salah satu masyarakat asal Kota Bau-Bau yang mengontraki kios oknum tertentu di pasar mardika. Awalnya La Ingga tidak ingin mengaku, namun setelah ditanyai oleh Kapolres La Ingga pun akhirnya menceritakan yang sebenarnya.

“Iya pak, kios yang dikontrak oleh saya dibayar Rp50juta per 3 tahun,”jelas La Ingga. Selain itu, kios yang dibangun oleh Dinas Tata Kota Ambon diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya, ada sejumlah pemilik kios yang menyewa bangunan tersebut bukan untuk berjualan namun dijadikan sebagai tempat tinggal dengan tarif yang ditarik setiap harinya Rp71 ribu per hari.

Penjabat Walikota Ambon yang dimintai keterangannya mengatakan seluruhnya bagi pasar ikan, pasar sayur sangat sembrawut. Menurutnya, pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas lantaran tim penertiban pasar telah terbentuk yang dikomandoi langsung oleh Sekretaris Daerah.

“Kita sudah mulai penertiban pelan-pelan dan semuanya akan kena imbas, karena koordinasi dengan dinas, kepolisian, kodim dan kajari,”katanya.

Dia menjelaskan, penertiban tersebut akan dimulai pekan ini. “Seluruh skenario penertiban akan disusun dan dibahas bersama. Selasa pekan depan akan rapat besar dengan menghadirkan perangkat desa dan saniri negeri Batumerah,”jelas Papilaya.

Terkait dengan harga kontrakan kios di Pasar Mardika dalam jumlah fantastis itu, Pemerintah Kota akan menelusuri, jika kedapatan ada ASN yang bermain maka akan ditindak secara undang-undang.

“Saya akan sikat jika ada yang kedapatan bermain di pasar,”bebernya. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
To Top