MANOKWARI, INTIM NEWS – 2 tersangka berinisial SS dan RMP, pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Manokwari, saat ini telah ditingkatkan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap).
Iptu. Masudi, Kasat Reserse Narkoba Polres Manokwari menjelaskan, kedua pelaku pengedar sabu yang ditangkap, pada 5 Januari 2021 di Bandara Manokwari, saat ini telah masuk tahap II (dua).
” Tersangka pengedar sabu-sabu berinisial SS dan RMP, saat ini telah P-21 karena sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manokwari,” ujar Masudi, kepada INTIM NEWS, Jumat (19/02/2021)
Sehingga, kata dia, hari ini pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti, kepada pihak kejaksaan.
” Nanti mereka yang akan melakukan tahap selanjutnya,” tuturnya.
Lanjut dia, untuk kedua tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 pasal 114 junto 112 dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
” Untuk tersangka RMP sudah pemain lama. Dan dari hasil penyidikan, kita temukan orang ini sudah berulangkali melakukan aksinya (mengedarkan sabu),” ungkap Masudi.
” Dia mengaku hanya 3 kali, namun hasil pemeriksaan RMP sudah sering melakukan aksi di atas tambang emas ilegal di Manokwari,” ucapnya.
Kata dia, sudah jelas RMP akan terancam hukuman di atas 5 tahun.
” Tinggal tunggu hasil dari putusan pengadilan,” ujar Masudi. (Safwan)
