Ambon,Maluku– Dendam lama akibat tidak diterima dipecat sebagai karyawan Hotel Ever Bright,oleh salah satu Manager, dengan tuduhan melakukan pencurian di Hotel tersebut, membuat Johan Takaria Alias Jhon (28 tahun) akhirnya menganiaya Robertus Mahar Barata (Korban), hingga merenggut nyawa korban.
Korban yang sempat dilarikan oleh keluarganya di rumah sakit Sumber Hidup GPM, akhirnya meninggal dunia lantaran mengalami kejang-kejang disertai dengan pusing, akibat dipukul oleh pelaku (Johan Takaria-red).
Tidak terima kakanya dianiaya hingga meninggal dunia,adik korban,Stevanus Surya Ajisadewo (30 tahun), akhirnya menda tangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (28/9/2018), sekitar pukul 15.00 WIT
Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya.M.Leinussa, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin (1/10/2018), menjelaskan berdasarkan laporan polisi, pada Jumat (28/9/2018), kasus penganiayaan mengakibatkan korban Robertus Mahar Barata, kehilangan nyawa, terjadi pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIT, di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel Amans, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
Kejadian berawal ketika korban (Robertus Mahar Barata-red), yang saat itu sedang mengambil uang melalui ATM samping Hotel Amans,bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mengojek dan duduk dipangkalan ojek Hotel Amans.
Melihat korban yang baru usai mengambil uang dari ATM disamping Hotel Amans,pelaku yang mulai teringat dengan perlakuan korban kepada dirinya,yang memecat pelaku sewaktu masih bekerja di Hotel Ever Brigth,langsung memukul korban dari belakang berulang-ulang kali dengan kepalan tangannya.
Puas melampiaskan kekesalan masa lalunya kepada korban, pelaku langsung meninggalkan korban yang terjatuh. Korban kemudian berusaha untuk bangkit berdiri dan pulang ke rumahnya.
“Sesampainya dirumah,korban mengalami pusing dan kejang-kejang lantaran dipukul berulang-ulang kali oleh pelaku. Korban kemudian dilarikan oleh keluarganya ke RS GPM (Rs Sumber Hidup). Nasib berkata lain,belum sempat ditangani oleh petugas medis Rs GMP,korban akhirnya menemui ajalnya,” tutur Leinussa
Dikatakan,kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Robertus Mahar Barata,meninggal dunia, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
“ Pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan,disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun penjara,”Pungkasnya. (IN-07)
