Ambon,Maluku- Kuasa Hukum Keluarga Hengky S, Morits Latumeten,SH,akhirnya menggugat Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, karena tidak membayar ganti-rugi atas lahan yang saat ini digunakan, sebagai lokasi dibangunnya Bendungan Waeapo,
Latumenten yang ditemui di PN Ambon, Jumat (27/7/2018) mengungkapkan, karena kliennya menilai tidak ada itikad baik, dari pihak BWS terhadap tuntutan ganti rugi tersebut, maka klienya langsung memasukan gugatan tersebut ke PN Ambon
“Kita harus mengajukan gugatan tersebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” cetusnya
Menurut Latumeten, dengan diabaikannya permohonan ganti rugi dari pemilik waris dari lahan tersebut, maka BWS dalam hal ini, sebagai Pemerintah atau Negara,telah melakukan perbuatan semena-mena terhadap hak milik masyarakat,sebagai warganya.
“Mana bisa dibangun tanpa ada ganti rugi,perbuatan Mereka,(Balai Wilayah Sungai )itu telah memenuhi tindak pidana penyerobotan, ” ungkapnya.
Diungkapkan Latumeten,yang menjadi persoalan utama adalah kepatuhan BWS terhadap proses hukum, dimana semestinya sebelum atau setelah proyeknya dilaksanakan proses ganti rugi sudah harus berjalan.
” Sejak awal sudah Kita peringatkan lewat upaya hukum, mulai dari surat menyurat ke instansi-instansi Pemerintah,bahkan sampai kepada Presiden tapi tidak diindahkan,” ungkap Latumeten geram.
Karena itu, menurut Pengacara yang jam terbangnya makin meningkat ini, Klienya langsung menggugat pihak BWS.
Dari informasi yang dihimpun,adapun panjang objek gugatan adalah sepanjang 3 kilometer. Selain itu pada lahan milik kliennya, selain dibangun bendungan juga dibangun jalan. (IN/NK)
