Ambon,Maluku– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, kembali membekuk salah seorang pelaku penipuan Calon rekrutmen anggotan Polri TA.2018 di Polda Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dir Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono, dalam relessnya kepada Wartawan diruangan penyelidikan Ditreskrimum, Kamis (24/5/2018), mengatakan pelaku penipuan yang diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan Laporan Polisi nomor: B/223/VI/2018, tanggal 30 April 2018.
Dengan pelapor La Ri Donal sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 dan pasal 5 Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka L.V.B.
Dengan laporannya adalah tersangka melakukan penipuan kepada dua orang korban calon rekruitmen Anggota Polri, dengan uang yang berhasil diraup oleh tersangka senilai Rp 140 juta dan satunya Rp 110 juta.
Kedua korban penipuan ayng berhasil diperdaya oleh tersangka masing-masing, Jalaludin asal Maluku Tengah, dan Rafli Besan, asal Pulau Buru
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka L.V.B, berawal ketika yang bersangkutan mendatangi rumah La Idris (Saksi), dengan modus hendak berkenalan dan meminta bantuan kepada La Idris untuk mengecek keberadaan istri tersangka yang lari dari rumah dan sedang dicari olehnya.
“Saksi(La Idris) berdasarkan informasi, dirinya memiliki kemampuan mendeteksi orang, sehingga tersangka yang mendatangi rumah saksi dan meminta saksi untuk mencaritahu keberadaan istrinya yang sedang lari dari rumahnya dan sedang dicari oleh tersangka. Tersangka kemudian membangun komunikasi dengan La Idris dengan modus yang dilakukan oleh tersangka, adalah berpura-pura menjadi seorang anggota perwira menengah Polda Maluku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Tersangka mengatakan kepada La Idris untuk mencari tahu ada anak-anak muda yang masuk mendaftar pada rekrutmen calon anggota Polri di Polda Maluku. La Idris yang terbuai dengan ucapan tersangka yang mengaku sebagai seorang perwira menengah Polda Maluku berpangkat AKBP, akhirnya mencari salah seorang saudaranya yang sedang mengikuti tes seleksi calon anggota Polri di Polda Maluku,”ingkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu.
Dikatakan, selain saudaranya, saksi La Idris juga mencari salah seorang keluarga temannya yang anaknya juga sedang mengikuti tes seleksi calon anggota Polri T.A.
“Saksi yang percaya dengan omongan dari tersangka yang mengakui anggota Polisi dan nantinya akan menjadi, para calon anggota Polri yang sedang mengikuti tes seleksi anggota Bintara Polri T.A 2018 di Polda Maluku,untuk menjadi anggota Polri. Sekitar bulan April 2018, sekitar pukul 21.00 WIT, bertempat dirumah La Idris yang beralamat di Kebun Cengkeh. Setelah itu pada tanggal 4 April 2018, saksi La Ri Donal bersama dengan ibu salah satu calon siswa rekrutmen anggota Polri menyerahkan uang sekitar Rp 110 kepada tersangka,”Tututrnya
Lanjut dikatakan, karena ada 2 korban, tersangka meminta satunya Rp 140 juta dan satunya Rp 110 juta, dengan total keseluruhan Rp 250 juta.
Setelah keluarga korban menyerahkan uang tunia secara langsung kepada tersangka, dihadapan kedua keluarga korban, tersangka berjanji akan meluluskan 2 anaknya mereka yang sedang mengikuti seleksi rekrutmen anggota Polri di Polda Maluku.
Namun seiring dengan berjalannya proses tahapan seleksi anggota Polri,yaitu pada tahapan seleksi psiko test ternyata kedua calon anggota Polri ini mengalami kegagalan untuk lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
“Sehingga saat kedua anaknya gagal di tahapan test seleksi psikologi membuat kedua orang tua korban mempertanyakan kepada tersangka. Namun saat dihubungi nomor ponsel tersangka sudah tidak lagi dapat dihubungi dan menghilang tanpa diketemukan oleh kedua orang korban. Curiga dengan ketidak jelasan tersangka yang sudah tidak lagi dapat dihubungi membuat keluarga kedua korban akhirnya mengecek keberadaan tersangka yang mengaku perwira menengah Polisi di Polda Maluku,”Ungkapnya
Dijelaskannya,sehingga berdasarkan penerlusurannya,nama tersangka sama sekali tidak ada di jajaran perwira menengah Polisi di Polda Maluku. Kelurga kedua korban yang merasa telah ditipu oleh tersangka akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Maluku.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka, akhirnya pada Rabu (23/5/2018) pukul 00.30 WIT, Kamis dini hari,tersangka akhirnya dapat ditemukan keberadaanya di salah satu Gesos didaerah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, bersama satu orang wanita dan satu orang anak kecil.
“Sekarang kasunya dalam prose penyelidikan yang mana tersangka sendiri mengakui tidak pernah menjadi anggota Polri di Polda Maluku. Barang bukti yang berhadil disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku berupa 4 buah HP,5 buah sim card,2 buah kartu memori,satu charger,satu kabel USB, 2 buah dompet dan satu buku tabungan Bank BRI beserta ATM BRI. Tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 5 Jo pasal 2 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,”Ucapnya.
Dirinya menekankan, Polda Maluku pada saat rekrutmen anggota Polri,tidak pernah dipungut biaya maupun uang untuk menjadi seorang anggota Polri. Dan hal ini sudah berkali-kali diumumkan saat rekritmen pendaftaran seleksi penerimaan anggota Polri.
“ Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayaai oknum baik masyarakat maupun oknum anggota Polri yang menjanjikan dan menawarkan untuk membantu meloloskan dan meluluskan calon anggota Polri dengan cara-cara menggunakan uang. Dan kalaupun itu ada jangan pernah percaya dengan informasi tersebut,”
Diungkapkannya, beberapa waktu yang lalu juga ada orang menelpon orang tua calon siswa anggota Polri yang saat ini sedang berproses dalam tahapan seleksi anggota Polri dan dijanjikan anak anda sedang berproses rekrutmen di Polda Maluku kalu mau lolos dan lulus terus sampai pada pengumuman kelulusan anggota Polri,saya bisa menjamin itu. Dengan catatan memberikan uang yang ditransfer kepada yang bersangkutan.
“Namun setelah ditelusuri dan membuat keraguan dari orang tua celon siswa penerimaaan anggota Polri menanyakan kepada anggota Ditreskrimum Polda Maluku, apakah harus dipercayai informasi tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan nomor Hp yang bersangkutan ternyata lokasinya tidak di Maluku tetapi diluar Provinsi Maluku,”Pungkasnya. (IN-07)
Berikut Videonya:
