Ambon, Maluku- Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pentinganya kepatuhan dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik di Instansi Pemerintah maupun badan usaha yang ada di Maluku yang masih belum mendaftarkan penduduk dalam program Pemerintah RI tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi perhatian serius dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
Hal ini yang dibahas dalam rapat bersama oleh BPJS Kesehatan Cabang Ambon, dengan pihak Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku, yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Aflianan Latumakulitta, Kajati Maluku Dr Manupak Pane, SH,MH, Asdatun Kejati Maluku Agus Sirait dan Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Maluku, I Made Puja Yasa, Kamis (8/3/2018).
“ Sesuai dengan yang kita lihat pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Provinsi Maluku yang terkafer dalam program ini berjumlah 1.274.188 jiwa. Sehingga bila dibandingkan dengan jumlah penduduk di Maluku yang berjumlah 1.8 juta jiwa yang terkacover hanya 70% dan masih ada sekitar 5.460 ribu jumlah penduduk yang belum tercover dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan Kartu Indoenseia Sehat (KIS). Sehingga ini menjadi tugas semua element yang ada di Wilayah RI untuk memastikan semua penduduk harus tercover dalam Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkap Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Maluku, I Made Puja Yasa, kepada Wartawan dalam press rilisinya di Aula kantor Kejati Maluku.
Dikatakannya, sebagaimana telah dipertegas dalam Instruksi Presiden( Inpres), nomor 8 tahun 2017, menjelaskan, tugas,Gubernur,Bupati dan Wali Kota adalah memastikan penduduk yang belum tercover dalam program JKN, agar dapat ikutkan dalam program dimaksud. Dalam Instruksi tersebut Presiden RI,tegaskan menyampaikan ada 11 Institusi untuk memastikan program ini dapat berjalan maksimal sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah yang ada di daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota agar dapat membatu masyarakat memiliki kartu BPJS Kesehatan.
” Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 sudah jelas-jelas ditegaskan tugas,Gubernur,Bupati dan Wali Kota adalah memastikan penduduk yang belum tercover dalam program JKN, agar dapat ikutkan dalam program JKN ini baik dari sisi pengalokasian anggaran dan yang terpenting adalah dari segi kepatuhan. Bila dilihat dari persegmen badan usaha, di Provinsi Maluku masih 3% dari 37.000 ribu penduduk yang terdaftar dari 1,2 juta penduduk yang masih sangat minim. Sesuai dengan pengecekan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) ada 2.500 badan usaha dan yang baru terdaftar 2000 badan usaha. Sehingga sesuai dengan koordinasi dengan Disnaker dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon ada 7.600 data Badan Usaha Potensial yang belum terdaftar memiliki JKN maupun BPJS Kesehatan,” tutur I Made Puja Yasa .
Lanjutnya, sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan yang harus dilakukan oleh badan usaha maupun instansi Pemerintah yang ada di Maluku dalam untuk mendaftar penduduknya dalam program JKN, , BPJS kesehatan melalui kesepakatan dengan Kejati Maluku mengenai pemberian sanski pidana terhadap badan usaha ataupun Instansi Pemerintah yang tidak mendukung pelaksanaan program JKN.
Hal yang sama juga ditambahkan oleh Kepala BPJS Cabang Ambon Aflianan Latumakulitta, mengatakan untuk Cofereg JKN dan BPJS di Maluku masih dibawah standard. Sehingga BPJS Kesehatan Cabang Ambon masih terus bekerja keras untuk memastikan semua masyarakat yang ada di Provinsi Maluku tercover dalam JKN dan BPJS Kesehatan.
“Lewat forum ini lebih dibahas soal kepatuhan dari badan usaha yang ada di sektor suasta maupun yang ada di internal Pemerintah Daerah masing-masing. Selanjutnya BPJS Kesehatan Cabang Ambon akan menindak lanjuti dengan melakukan perjanjian kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MOU), dengan Kejati Maluku sebagai tindak lanjut dari INPRES nomor 8 tahun2017,” ungkap Latumakulitta .
Dikatakannya, untuk Maluku,daerah yang paling patuh terhadap capaian pelayanan BPJS Kesehatan adalah di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan rata-rata 72 %. (IN-07)
